Bawaslu Brebes

Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot Akibat Langgar Kode Etik, Pengadu: Harusnya Dipecat

Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot Akibat Langgar Kode Etik, Pengadu: Harusnya Dipecat

()

BREBES, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Manja Lestari Damanik, Ketua KPU Kabupaten Brebes, dan Trio Pahlevi, Ketua Bawaslu Brebes.

Kedua pejabat tersebut terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

Putusan itu mendapat respons dari salah satu pengadu dalam perkara kode etik ini yaitu Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2013-2018 dan 2018-2023).

Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot dari Jabatan

Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot dari Jabatan

()

BREBES, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Manja Lestari Damanik, Ketua KPU Kabupaten Brebes, dan Trio Pahlevi, Ketua Bawaslu Brebes.

Kedua pejabat tersebut terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

Sidang ini juga disiarkan secara daring melalui akun YouTube DKPP RI.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, yang disaksikan oleh Kompas.com melalui akun YouTube DKPP RI.