3 Tersangka Korupsi Dana Pilkada di Bawaslu Seruyan Ditahan
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi anggaran pilkada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seruyan, Senin (28/10/2024).
Sebelum ditahan kejaksaan, ketiga tersangka sudah diperiksa di hari yang sama di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, selama enam jam.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Ekos Husodo mengatakan, ketiga tersangka yakni HI (45) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Bawaslu Seruyan, IWI (45) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku Staf Operator Keuangan, akan ditahan untuk 20 hari ke depan.