Bayi Ditinggalkan Di Rs Grogol

Orangtua yang Tinggalkan Jasad Bayinya di RS Grogol Terancam 5 Tahun Penjara

Orangtua yang Tinggalkan Jasad Bayinya di RS Grogol Terancam 5 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU terancam pidana penjara selama lima tahun usai menelantarkan anak mereka berinisial MS (5 bulan) di salah satu rumah sakit (RS) daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Jo Pasal 77 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman lima tahun (penjara),” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

Tinggalkan Jasad Anak Satu-satunya di RS Grogol, Kini Orangtuanya Menyesal

Tinggalkan Jasad Anak Satu-satunya di RS Grogol, Kini Orangtuanya Menyesal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial H dan BU ditangkap oleh polisi setelah dituduh menelantarkan anak mereka, MS, yang berusia lima bulan di rumah sakit.

Bayi tersebut meninggal di salah satu rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kini, H dan BU mengaku menyesal.

"Ya menyesal, dengan alasan (meninggalkan) bayi karena enggak ada uang," ungkap Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/1/2025).

Teganya Orangtua yang Tinggalkan Jasad Anak Satu-satunya di RS Grogol

Teganya Orangtua yang Tinggalkan Jasad Anak Satu-satunya di RS Grogol

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesulitan ekonomi menjadi alasan pasangan H dan BU menelantarkan jasad anak mereka yang baru berusia lima bulan, berinisial MS.

Bayi laki-laki tersebut meninggal di Rumah Sakit Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (28/12/2024).

Bayi mungkil itu meninggal setelah ditinggalkan orangtuanya yang tidak mampu membayar biaya pengobatan.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika MS dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya, dengan bantuan seorang tetangga, sekitar pukul 02.59 WIB.

Orangtua yang Tinggalkan Bayi di RS Grogol Petamburan 3 Kali Pindah Kos buat Hindari Polisi

Orangtua yang Tinggalkan Bayi di RS Grogol Petamburan 3 Kali Pindah Kos buat Hindari Polisi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - H dan BU, pasangan suami istri yang meninggalkan bayinya, MS (5 bulan), yang meninggal dunia di Rumah Sakit Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berpindah-pindah rumah kos.

Hal ini menghambat polisi melakukan pencarian sejak keduanya menghilang pada Sabtu (28/12/2024). 

"Jadi kendala kami adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kosan. Tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).

Orangtua yang Tinggalkan Bayinya di RS Grogol Petamburan Ditangkap Tanpa Perlawanan

Orangtua yang Tinggalkan Bayinya di RS Grogol Petamburan Ditangkap Tanpa Perlawanan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - H dan BU, pasangan suami istri yang meninggalkan bayinya, MS (5 bulan), yang meninggal dunia di Rumah Sakit Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos, Minggu (12/1/2025).

"Mereka tidak ada perlawanan saat ditangkap di salah satu tempat kosan di wilayah kota juga, di Grogol Petamburan, di wilayah Jelambar," ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).

Aprino mengatakan, H dan BU meninggalkan bayinya di rumah sakit dengan alasan keterbatasan biaya.