Bayar PKB BBNKB Bebas Sanksi Administrasi, Yuk Manfaatin Kesempatan Ini!
Pemerintah Provinsi Jakarta per 2 Desember 2024, kembali menerbitkan penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan penghapusan sanksi adalah sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran bakal dihapuskan.
Adapun wajib pajak hanya perlu melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah sehingga tak perlu mengajukan permohonan.