Bea Cukai

Bea Cukai Jakarta Musnahkan 44 Juta Batang Rokok-66 Ribu Liter Miras Ilegal

Bea Cukai Jakarta Musnahkan 44 Juta Batang Rokok-66 Ribu Liter Miras Ilegal

()

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memusnahkan rokok dan miras ilegal dari hasil penindakan selama 2024. Ada 44 juta batang rokok dan 66 ribu liter miras ilegal yang dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di Halaman Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta, Jalan Merpati, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/12/2024). Proses pemusnahan dipimpin Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.

"Kanwil Bea Cukai Jakarta mengambil peran dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI pada desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sesuai tugas pokok dan fungsi Ditjen Bea Cukai. Serta sinergi bersama institusi lain diantaranya Polri, Kejaksaan, TNI, Pemprov dan Kementerian Lembaga terkait," tutur Rusman.

Bea Cukai Jakarta Tindak 827 Kasus Barang Ilegal: Kosmetik, Rokok hingga Miras

Bea Cukai Jakarta Tindak 827 Kasus Barang Ilegal: Kosmetik, Rokok hingga Miras

()

Kantor wilayah (Kanwil) Bea-Cukai Jakarta menindak sebanyak 827 kasus barang ilegal sepanjang 2024. Dari total kasus ini, pihak Bea-Cukai menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 433,8 miliar.

Kepala Kanwil Bea-Cukai Jakarta Rusman Hadi menjelaskan penindakan ini merupakan gabungan dari bidang kepabeanan dan cukai. Dia menjelaskan untuk bidang kepabeanan, ada lima komoditas utama yang paling banyak ditemukan barang ilegal, yakni tekstil dan produk tekstil aksesori, obat-obatan, kosmetik, alas kaki, hingga elektronik.