Bea Dan Cukai

KPK Panggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Terkait TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara

KPK Panggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Terkait TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rizal terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, pada Senin (23/12/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan, Senin.

Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.