Remaja 16 Tahun Jadi Pelaku Pelecehan Payudara di Palmerah, Beraksi 8 Kali
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja laki-laki berinisial HRS (16) ditangkap Polsek Palmerah karena diduga menjadi pelaku pelecehan seksual payudara.
HRS dilaporkan oleh korban berinisial CF (14). Namun, CF bukan satu-satunya korban.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengungkap, HRS telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di Sawangan, Depok, dan Palmerah.
"Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan hal itu, kami dapat menemukan identitas pelaku," kata Rachmad dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).