MYRX Milik Benny Tjokro Delisting, Triliunan Dana Investor Ritel Mengendap
Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan rencana penghapusan pencatatan efek atau delisting emiten milik terpidana kasus Jiwasraya-ASABRI, Benny Tjokro, yakni PT Hanson International Tbk. (MYRX).
MYRX merupakan salah satu emiten yang akan dihapus pencatatannya oleh BEI. Langkah tersebut akan efektif pada 21 Juli 2025, setelah melalui masa pelaksanaan buyback yang dijadwalkan berlangsung selama 20 Januari–18 Juli 2025.
“Sebagaimana ketentuan Bursa Nomor I-N, perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting,” tulis pengumuman BEI dikutip Jumat (20/12/2024).