Bentrokan Di Adonara

21 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Warga 2 Desa di Flores Timur, Terancam 15 Tahun Penjara

21 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Warga 2 Desa di Flores Timur, Terancam 15 Tahun Penjara

()

KOMPAS.com – Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita menyatakan, penyidik telah menetapkan 21 tersangka terkait bentrokan warga dua desa di Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP, sementara 19 orang dikenakan Pasal 160 dan 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

"Di hari pertama penyidik berhasil mengamankan enam orang dan berikutnya tiga orang." 

"Penyidikan terus dilakukan hingga saat ini menjadi 21 orang sebagai tersangka," ujar Sandita saat konferensi pers di Mapolres Flores Timur, Senin (28/10/2024).

Bentrok di Flores Timur, Tim Labfor Polda Bali Selidiki Pembakaran 51 Rumah

Bentrok di Flores Timur, Tim Labfor Polda Bali Selidiki Pembakaran 51 Rumah

()

FLORES TIMUR, KOMPAS.com – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali diterjunkan untuk menyelidiki peristiwa pembakaran 51 rumah saat konflik warga dua desa di Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Tim ini dipimpin oleh AKBP Anang Kusnadi, yang didampingi Kompol I Made Agus Putra dan I Putu Suwadana.

“Tim forensik dari Polda Bali turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran rumah di Desa Bugalima.”

Demikian ujar Kasat Reskrim Polres Flotim Iptu Edi Purnomo Wijayanto dalam keterangannya, Senin (28/10/2024) pagi.