21 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Warga 2 Desa di Flores Timur, Terancam 15 Tahun Penjara
KOMPAS.com – Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita menyatakan, penyidik telah menetapkan 21 tersangka terkait bentrokan warga dua desa di Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP, sementara 19 orang dikenakan Pasal 160 dan 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
"Di hari pertama penyidik berhasil mengamankan enam orang dan berikutnya tiga orang."
"Penyidikan terus dilakukan hingga saat ini menjadi 21 orang sebagai tersangka," ujar Sandita saat konferensi pers di Mapolres Flores Timur, Senin (28/10/2024).