Beras Premium Jadi Sasaran PPN 12%, Pakar: Itu Bukan Barang Mewah
Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menyoroti beras premium yang masuk ke dalam daftar harga barang mewah yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai alias PPN 12% pada awal 2025.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengenakan PPN 12% untuk barang-barang mewah seperti beras premium, daging wagyu, hingga biaya sekolah standar internasional.
“Harusnya enggak [kena PPN 12%]. Saya kaget kenapa beras premium kena, padahal beras non-premium yang dijual di pasar lebih mahal,” kata Andreas saat dihubungi Bisnis, Selasa (17/12/2024).