Beri Uang Ke Gelandangan Di Banyumas

Dipantau CCTV, Beri Uang kepada Pengemis di Banyumas Bisa Dipenjara atau Denda hingga Rp 50 Juta

Dipantau CCTV, Beri Uang kepada Pengemis di Banyumas Bisa Dipenjara atau Denda hingga Rp 50 Juta

()

BANYUMAS, KOMPAS.com - Satpol PP Kabupaten Banyumas akan memantau keberadaan pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di sejumlah persimpangan jalan menggunakan CCTV.

Pengguna jalan yang kedapatan memberi uang maupun yang menerima uang terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Satpol PP Banyumas Sugeng Amin mengatakan, akan menghubungkan CCTV milik Dinas Perhubungan (Dishub) yang telah terpasang di sejumlah persimpangan dengan monitor di Satpol PP.

"Kami bekerja sama dengan Dinkominfo (Dinas Komunikasi dan Informasi), semua CCTV yang ada di perempatan jalan akan di-link dengan central IT di Satpol PP," kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).