Berkas Perkara Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram Diserahkan ke Kejaksaan
MATARAM, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh tersangka IWAS alias Agus (22), pria disabilitas di Mataram telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan.
"Perkembangan kasus Agus tahap di penyidikan di Kepolisian sudah selesai, selesainya bahwa kita sudah serahkan berkas perkara dan alat-alat bukti yang kita kumpulkan ke Kejaksaan. Tinggal kita menunggu dari pihak Kejaksaan tindaklanjutnya seperti apa, apakah masih ada petunjuk lain atau sudah lengkap," kata Syarif di Polda NTB, Jumat (27/12/2024).