Besaran UMP 2025 Di Pulau Jawa

Besaran UMP 2025 di 6 Provinsi di Pulau Jawa, Jateng Terendah

Besaran UMP 2025 di 6 Provinsi di Pulau Jawa, Jateng Terendah

()

KOMPAS.com - Pemerintah daerah di tingkat provinsi yang ada di Pulau Jawa telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Besaran UMP 2025 yang telah ditetapkan ini mengacu pada arahan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan UMP dan UMK yang berlaku per 1 Januari 2025.

Sesuai Permenaker No 16 Tahun 2024, nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 secara nasional dipatok rata sebesar 6,5 persen.

Selain itu, ada juga upah minimum sektoral yang nantinya ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dengan sektor lainnya.

Naik 6,5 Persen, Pemprov Jateng Akan Umumkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024, Berapa Kisarannya?

Naik 6,5 Persen, Pemprov Jateng Akan Umumkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024, Berapa Kisarannya?

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada besok Rabu (11/12/2024).

"Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno usai rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa, (10/12/2024).

Merespons kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK 2024, Sumarno masih menggodog penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.