Sri Mulyani Teken Pengenaan Bea Masuk Antidumping Besi dari China
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71 Tahun 2024 terkait pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor besi atau baja dari China.
Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok dalam PMK 71/2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.
Adapun, PMK 71/2024 mulai berlaku efektif selama lima tahun ke depan, yakni sejak 29 Oktober 2024–29 Oktober 2029. Dengan demikian, PMK kni mulai berlaku setelah 7 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.