Saudi Ubah Kebijakan, Petugas Haji Harus Bayar Paket Masyair Mulai 2025
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi akan mengubah kebijakan untuk petugas haji kloter dan nonkloter untuk pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 15 September 2024.
“Mulai 2025, berlaku ketentuan petugas haji kloter dan nonkloter harus membayar paket masyair,” kata Nasaruddin dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senin (28/10/2024).