KPK Putuskan Private Jet Kaesang Bukan Gratifikasi, Ini Alasannya
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan, fasilias pesawat jet pribadi yang digunakan putra Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat, bukan termasuk gratifikasi.
Sebab, Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orang tua.
"Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Nurul Ghufron pun menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan KPK berdasarkan laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang ke KPK pada September lalu.