Biksu Berpengaruh di Sri Lanka Dihukum Bui karena Hina Islam
Pengadilan Sri Lanka menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara terhadap seorang biksu yang berpengaruh secara politik di negara tersebut. Biksu berpengaruh itu dinyatakan bersalah telah menghina Islam dan menghasut kebencian agama di negara mayoritas Buddha ini.
Biksu bernama Galagodaatte Gnanasara itu, seperti dilansir AFP, Kamis (9/1/2025), dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh pengadilan Sri Lanka karena serangkaian penyataannya yang dinilai anti-Muslim, yang disampaikan sejak tahun 2016.
Vonis ini menandai kedua kalinya Gnanasara dijatuhi hukuman penjara. Tahun lalu, dia juga dihukum bui atas tuduhan serupa, yaitu merendahkan minoritas Muslim Sri Lanka, yang jumlahnya hanya sekitar 10 persen dari total 22 juta jiwa penduduk negara tersebut.