Bima Arya Wamendagri

Wamendagri Bima Arya: ASN Pelanggar UU Pilkada Bisa Diberhentikan

Wamendagri Bima Arya: ASN Pelanggar UU Pilkada Bisa Diberhentikan

()

KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugianto, menyoroti netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu dikatakannya usai menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik pada siswa siswi berusia 17 tahun di SMAN 1 Mataram, Selasa (5/11/2024).

Terkait netralitas ASN ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran dan menyampaikan arahan secara langsung.

"Pak menteri sudah mengeluarkan surat edaran juga menyampaikan arahan secara langsung tentang netralitas ASN."