Ketika Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai BNPB dan BIN...
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto, resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kenaikan tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 204 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 16 Desember 2024.
Dalam Perpres tersebut, peningkatan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kemudian, Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 4 Tahun 2020, dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan terkini.
"Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut.