BIN

Ketika Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai BNPB dan BIN...

Ketika Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai BNPB dan BIN...

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto, resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kenaikan tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 204 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 16 Desember 2024.

Dalam Perpres tersebut, peningkatan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Kemudian, Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 4 Tahun 2020, dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan terkini.

"Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut.

Prabowo Teken Kenaikan Tunjangan Kinerja BIN, Paling Tinggi Rp 41,5 Juta

Prabowo Teken Kenaikan Tunjangan Kinerja BIN, Paling Tinggi Rp 41,5 Juta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto meneken kenaikan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN itu disebutkan, BIN disebut layak mendapatkan tunjangan kinerja lantaran mencapai hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Intelijen Negara telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis salah satu poin dalam Perpres tersebut, dikutip pada Jumat (20/12/2024).