Oknum Polisi Terlibat Perdagangan Orang, Diamankan di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG, KOMPAS.com– Seorang personel Polres Bintan, Kepulauan Riau, diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (18/12/2024).
Oknum berinisial AK tersebut ditangkap karena terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, membenarkan penangkapan ini melalui sambungan telepon pada Senin (23/12/2024) sore.
Iptu Syahrul menjelaskan, AK diduga berperan sebagai pengurus keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural, baik ke Malaysia maupun Singapura.
"AK diamankan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ujar Syahrul.