Masuk secara Ilegal, Sepasang WN China Ditangkap di Perairan Batam
BATAM, KOMPAS.com - Sepasang Warga Negara China ditangkap oleh petugas patroli Lanal Bintan, Kepulauan Riau, setelah kedapatan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Tekong kapal yang membawa mereka ke Batam mengaku menerima bayaran sebesar Rp10 juta.
Danlanal Bintan, Kolonel Laut Eko Agus Susanto, menjelaskan penangkapan ini terjadi pada Senin (28/10/2024) saat patroli melintas di perairan Karang Galang.
Di lokasi tersebut, petugas mendengar suara mesin boat berkecepatan tinggi.
“Dari situ petugas mencari sumber suara, karena suara mesinnya mencurigakan dan tidak seperti kapal nelayan biasanya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (30/10/2024).