Biodiesel B40

Pemanfaatan Biodiesel Capai 12,07 Juta Kiloliter per Desember 2024

Pemanfaatan Biodiesel Capai 12,07 Juta Kiloliter per Desember 2024

()

Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi mengungkapkan pemanfaatan biodiesel telah mencapai 12,07 juta kiloliter (KL) per awal Desember 2024.

Realisasi baru mencapai 90% dari alokasi biodiesel tahun ini yang mencapai 13,4 juta KL.

"Capaian kita pada Minggu ini adalah sebesar 12,07 juta kiloliter atau sebesar 90%," ucap Eniya dalam acara Apresiasi Kinerja Stakeholder EBTKE 2024 di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dia pun mengatakan kapasitas penggunaan biodiesel tahun depan kemungkinan akan ditingkatkan. Apalagi, tahun depan mandatori B40 akan berlaku.

ESDM Targetkan Produksi B40 Capai 15,62 Juta KL di 2025

ESDM Targetkan Produksi B40 Capai 15,62 Juta KL di 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan target kuota campuran biodiesel berbasis sawit 40% atau B40 sebanyak 15,62 juta kiloliiter (KL) untuk tahun depan.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Eniya Listiani mengatakan produksi B40 disebut sudah dapat dilakukan. Pasalnya, sudah ada pabrik yang memiliki kapasitas untuk memproduksi sesuai spek B40. 

“Spek untuk B40 ini nanti dideliver per 1 Januari sekarang sudah mulai produksi. Nah lalu targetnya 15,616 juta KL 15,62 [juta KL] lah 2025,” kata Eniya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Tok! Harga Biodiesel Desember 2024 Naik Jadi Rp14.389 per Liter

Tok! Harga Biodiesel Desember 2024 Naik Jadi Rp14.389 per Liter

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel dan bioetanol untuk Desember 2024.

Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya mengungkapkan bahwa penetapan harga tersebut berlaku efektif per 1 Desember 2024, sesuai dengan surat Direktur Jenderal EBTKE nomor T-4688/EK.05/DJE.B/2024 yang diteken pada 28 November 2024.