Bivitri Susanti

Pakar Tata Negara Kritik DPR, Singgung UU MK yang Diutak-atik

Pakar Tata Negara Kritik DPR, Singgung UU MK yang Diutak-atik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berupaya mengintervensi kekuasaan yudikatif.

Pernyataan ini disampaikan Bivitri dalam acara peluncuran buku "Evaluasi Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial" di Kuningan, Jakarta, pada Minggu (8/12/2024).

Dalam forum tersebut, Bivitri menjelaskan bahwa hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam bentuk undang-undang, dan saat ini diatur melalui Peraturan MK (PMK).

Pakar Sebut Banyak Pelanggaran Diabaikan Penyelenggara Pemilu, MK Jadi Keranjang Sampah

Pakar Sebut Banyak Pelanggaran Diabaikan Penyelenggara Pemilu, MK Jadi Keranjang Sampah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengungkapkan bahwa penyelenggara dan pengawas pemilu sering mengabaikan berbagai aturan serta aduan yang dilayangkan, yang akhirnya harus ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan Bivitri dalam acara peluncuran buku "Evaluasi Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial" di kawasan Kuningan, Jakarta, pada Minggu (8/12/2024).

Bivitri menilai bahwa banyak pelanggaran terjadi selama proses pemilu.