Blank Vote

Uji Materi Kotak Kosong untuk Pilkada Selain Calon Tunggal Ditolak MK

Uji Materi Kotak Kosong untuk Pilkada Selain Calon Tunggal Ditolak MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji konstitusionalitas terkait blank vote atau kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah, khususnya untuk pemilihan dengan lebih dari satu pasangan calon.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXII/2024 dalam persidangan, Kamis (14/11/2024).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa absennya kotak kosong dalam pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon tidak mengurangi hak memilih, seperti yang diklaim oleh para Pemohon.