Kemenkeu Ungkap Perkembangan Rencana Pembentukan Komite Khusus Pengganti Satgas BLBI
Bisnis.com, BANDUNG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap kabar terbaru terkait rencana pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk menggantikan Satgas BLBI.
Sebagai informasi, Satgas BLBI bukanlah lembaga permanen dan masa tugasnya akan berakhir pada 31 Desember 2024. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.30/2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.