Selain Menyita Hotel Aruss, Polisi Blokir 17 Rekening yang Diduga Terkait Judol
JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memblokir sebanyak 17 rekening yang diduga terkait dengan judi online atau judol, dari kasus yang terjadi pada tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp 72,3 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).
Selain itu, sebagai tindak lanjut penegakan hukum terkait dengan penggunaan dana hasil judi online, kepolisian juga menyita bangunan berupa satu unit hotel, yakni Hotel Aruss, yang berada di Semarang, Jawa Tengah.