BNLI

MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Total Tagihan Kreditur Tembus Rp32,63 Triliun

MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Total Tagihan Kreditur Tembus Rp32,63 Triliun

()

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Adapun, sidang putusan kasasi Sritex berlangsung pada Rabu, (18/12/2024). 

Tim Kurator Sritex mengidentifikasi total tagihan yang diajukan kreditur kepada raksasa tekstil yang belakangan dinyatakan pailit itu mencapai Rp32,63 triliun.

Bisnis telah meminta konfirmasi kepada Komisaris Utama SRIL Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Keuangan SRIL Welly Salam. Hanya saja permohonan konfirmasi ihwal putusan MA itu belum mendapat tanggapan.