Bocah Dianiaya

Ibu Kandung-Ayah Tiri Aniaya Bocah Jaktim Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Ibu Kandung-Ayah Tiri Aniaya Bocah Jaktim Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

()

Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka. Mereka diduga menganiaya putra laki-lakinya (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim).

Penganiayaan ini sempat viral di media sosial. Dari video yang beredar seperti dilihat detikcom, Selasa (29/10/2024), terlihat korban mengenakan baju merah menangis saat ditolong warga sekitar. Tampak sejumlah luka di wajah korban. Dinarasikan korban dianiaya oleh orang tuanya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut kedua tersangka merupakan ibu kandung dan ayah tiri dari korban. Kedua tersangka itu juga langsung ditahan.

Bocah di Jaktim Babak Belur Dianiaya, Pelaku Ternyata Ibu Kandung-Ayah Tiri

Bocah di Jaktim Babak Belur Dianiaya, Pelaku Ternyata Ibu Kandung-Ayah Tiri

()

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh bocah laki-laki berinisial RML (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelaku penganiayaan ternyata ibu kandung korban, YT, dan ayah tiri korban berinisial MLL.

"Kedua pelaku sudah ditangkap. YT ibu kandung, MLL ayah tiri korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku.