Boedel Pailit

Sritex Pailit, Intip Aset SRIL yang Dihimpun Tim Kurator

Sritex Pailit, Intip Aset SRIL yang Dihimpun Tim Kurator

()

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. 

Putusan kasasi Sritex dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi pada hari Rabu (18/12/2024). 

“Tolak,” demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (19/12/2024). 

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).