Bos Rental Dimassa

Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Oknum TNI AL juga Dijerat Pasal Penadahan

Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Oknum TNI AL juga Dijerat Pasal Penadahan

()

Tiga oknum anggota TNI AL diserahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) ke oditur militer. Ketiga oknum anggota TNI AL itu juga dijerat pasal penadahan.

"Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

Ketiga oknum yang jadi tersangka dalam kasus ini ialah dua oknum anggota Kopaska, yaitu Sertu AA dan Sertu RH serta Kelasi Kepala KRI Bontang berinisial BA. Penerapan pasal penadahan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus penembakan bos rental mobil, IA (49), yang terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1).