Keluarga Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak Akan Ajukan Perlindungan ke LPSK
JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Ramli (59), korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, berencana mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), demi keselamatan Ramli dan keluarganya dalam kasus tersebut.
Adapun Ramli ditembak pelaku saat membantu rekannya sesama pengusaha rental mobil untuk mengejar dan menangkap pelaku pencurian mobil.
Ramli mengalami luka parah usai kejadian itu, sementara rekannya lyas Abdurrahman (48) tewas.
"Saya sedang proses menyiapkan berkas untuk pengajuan LPSK, namun kami belum sampai mengurus langsung ke pihak LPSK," kata anak Ramli, Alfia saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).