&lt;?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0"><channel><title>SwaraFakta - Baca berita terbaru hari ini</title><link>https://swarafakta.my.id/</link><description>SwaraFakta - Berita hukum, politik, ekonomi indonesia terbaru</description><generator>Hugo -- https://gohugo.io/</generator><lastBuildDate>Sun, 13 Apr 2025 07:20:06 WITA</lastBuildDate><language>id</language><item><title>PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Penadahan Mobil Bos Rental</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/pn-tangerang-gelar-sidang-kasus-penadahan-mobil-bos-rental-2fff4/</link><pubDate>Tue, 08 Apr 2025 10:49:09 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/pn-tangerang-gelar-sidang-kasus-penadahan-mobil-bos-rental-2fff4/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/1vWHsFIgzV1qiwPeP89H0QrmOaw=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2025/04/08/67f4e3b50fadf.jpg" medium="image"/><description><p>TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman (48), Selasa (8/4/2025).</p><p>Ini merupakan sidang ketiga yang dijalani oleh terdakwa Ajat Sudrajat (AS), Isra (IS), Iin Hilmi (IM), dan Haerudin (HR) dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satunya anak dari korban, Agam Muhammad (26) dan Rizky Agam Syahputra.</p><p>Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, keempat terdakwa tersebut terlihat tidak hadir di ruang sidang.</p><p>Ajat Sudrajat bersama tiga terdakwa lainnya hadir secara daring melalui zoom meeting PN Tangerang yang tersambung langsung ke Rutan Kelas 1, Tangerang.</p></description></item></channel></rss>