Bos Smelter di Sidang Pleidoi Kasus Timah: Kerugian Rp 271 T Tuduhan Naif
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, mengatakan jumlah kerugian negara senilai Rp 271 triliun merupakan tuduhan naif dan gegabah. Suparta meminta majelis hakim mengabaikan hitungan kerugian negara Rp 271 triliun tersebut.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT) itu ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). Dalam perkara ini, Suparta merupakan Direktur Utama PT RBT sejak 2018.
Mulanya, Suparta mengatakan sejarah PT Timah berasal dari gabungan tiga perusahaan Belanda sejak tahun 1800-an. Suparta mengatakan penambangan timah sudah dilakukan sebelum Indonesia berdiri, sehingga kerusakan lingkungannya merupakan akumulasi selama hampir 100 tahun.