Jaminan Kehilangan Pekerjaan BP Jamsostek Jadi Solusi jika Pegawai Sritex Kena PHK
SOLO-KOMPAS.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus, Jawa Tengah per Kamis (24/10/2024).
Walaupun sampai saat ini aktivitas produksi masih terus berjalan, kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan bisa terjadi karena kondisi keuangan perusahaan.
Nasib karyawan Sritex pun belum jelas akan bagaimana, apakah ada PHK atau tidak.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo turut memberi respons terkait kemungkinan PHK karyawan Sritex.