BP Jamsostek

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BP Jamsostek Jadi Solusi jika Pegawai Sritex Kena PHK

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BP Jamsostek Jadi Solusi jika Pegawai Sritex Kena PHK

()

SOLO-KOMPAS.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus, Jawa Tengah per Kamis (24/10/2024).

Walaupun sampai saat ini aktivitas produksi masih terus berjalan, kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan bisa terjadi karena kondisi keuangan perusahaan.

Nasib karyawan Sritex pun belum jelas akan bagaimana, apakah ada PHK atau tidak.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo turut memberi respons terkait kemungkinan PHK karyawan Sritex.

Target-Target BPJS Ketenagakerjaan di Pemerintahan Prabowo

Target-Target BPJS Ketenagakerjaan di Pemerintahan Prabowo

()

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan punya pekerjaan rumah mengejar target-target yang dipatok di era pemerintahan Prabowo pada 2025 nanti dan target di sisa tahun ini.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri Bahri menjabarkan target peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada 2025 sebanyak 61 juta, sementara ditargetkan iuran mencapai Rp115 triliun.

Berikutnya, estimasi jaminan atau klaim yang dibayar mencapai Rp69 triliun, dan dana investasi ditargetkan sebesar Rp895 triliun dengan hasil investasi ditargetkan sebesar Rp61 triliun.

Alasan BPJS Ketenagakerjaan Ngebet Mau Investasi di Luar Negeri

Alasan BPJS Ketenagakerjaan Ngebet Mau Investasi di Luar Negeri

()

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menginginkan dukungan pemerintah berupa regulasi yang memungkinkan lembaga publik itu dapat berinvestasi di luar negeri.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut regulasi diperlukan untuk menunjang pengembalian investasi dari dana kelolaan lebh optimal.

"Saat ini, kita ketahui, instrumen di dalam negeri pertumbuhan pasarnya 3-5%, sementara dana investasi kami tumbuhnya sekitar 13%. Jadi instrumen dalam negeri pada waktu tertentu akan terbatas dan risiko akan semakin besar," kata Anggoro saat RDP Komisi IX DPR RI, Senin (28/10/2024).

Uya Kuya Ingatkan Bos BPJS Ketenagakerjaan soal Potensi PHK Massal dari Pabrik Tekstil

Uya Kuya Ingatkan Bos BPJS Ketenagakerjaan soal Potensi PHK Massal dari Pabrik Tekstil

()

Bisnis.com, JAKARTA - Nasib ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex berada di ujung tanduk usai perusahaan dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024. Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan diingatkan untuk memastikan layanan terbaik jika raksasa tekstil Tanah Air tersebut harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Surya Utama atau Uya Kuya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di kompleks Parlemen DPR RI, Senin (28/10/2024) menyebut Sritex tengah menempuh langkah penyelamatan lewat kasasi atas putusan pailit pengadilan. Demikian juga dengan pemerintah tengah berupaya untuk melakukan langkah penyelamatan, namun risiko terburuk tetap membayangi.

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Hari Tua Rp35,64 Triliun per September 2024

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Hari Tua Rp35,64 Triliun per September 2024

()

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sampai September 2024 ini telah membayarkan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp35,64 triliun kepada 2.361.912 peserta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memaparkan manfaat yang diterima peserta tersebut adalah sejumlah iuran yang telah dibayar pekerja dan pemberi kerja ditambah dengan hasil pengembangan.

"Ini yang dalam beberapa waktu lalu ingin diluruskan kembali agar JHT kembali ke fungsinya dicairkan saat hari tua, jangan dicairkan saat setelah kena PHK," kata Anggoro saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX RPR RI, Senin (28/10/2024).

Profil Nunung Nuryartono, Ketua DJSN Pengarah BPJS yang Ditunjuk untuk Periode 2024-2029 oleh Presiden Jokowi

Profil Nunung Nuryartono, Ketua DJSN Pengarah BPJS yang Ditunjuk untuk Periode 2024-2029 oleh Presiden Jokowi

()

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Prof. Dr. Ir. R. Nunung Nuryartono, M.Si, kembali menjabat sebagai ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk periode kedua 2024-2029.

Penetapan Nunung berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64/M tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional.

"Mengangkat dalam keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional masa jabatan tahun 2024-2029, masing-masing 1. Prof. Dr. Ir. R. Nunung Nuryartono, M.Si, sebagai ketua merangkap anggita mewakili unsur pemerintah," tertulis dalam Keppres bertanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, dikutip Minggu (27/10/2024).