Bpbd Banten

Eks Pejabat BPBD Banten Divonis 4 Tahun Penjara atas Penipuan Proyek Laptop

Eks Pejabat BPBD Banten Divonis 4 Tahun Penjara atas Penipuan Proyek Laptop

()

SERANG, KOMPAS.com - Mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra, dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

Ayub dinyatakan bersalah atas penipuan proyek fiktif pengadaan 50 unit laptop senilai Rp1,4 miliar.

"Ayub Andi Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan proyek pengadaan laptop," ujar hakim ketua Lilik Sugihartono.

Vonis yang sama juga diberikan kepada rekannya, Eddy Purnama, yang turut terlibat dalam kasus ini, yang menyebabkan PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) mengalami kerugian.

Pengungsian di Pandeglang Minim Tenaga Medis, BPBD Koordinasi dengan Pemkab

Pengungsian di Pandeglang Minim Tenaga Medis, BPBD Koordinasi dengan Pemkab

()

BPBD Provinsi Banten merespons soal terbatasnya tenaga medis dan fasilitas kesehatan di tempat pengungsian. BPDB berjanji bakal melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Pandeglang.

"Iya nanti koordinasi dengan tim kesehatan setempat, itu harus ada shift, diatur," kata Kepala BPBD Banten Nana Suryana kepada detikcom, Sabtu (7/12/2024).

Nana juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk menyiapkan dan menyalurkan kebutuhan obat bagi warga yang terdampak banjir. Menurutnya, saat ini petugas di lapangan telah mendistribusikan obat-obatan dan logistik sejak hari pertama.