BPJS

BPJS Watch Minta Manfaat JKP Diperluas untuk Pekerja PKWT Habis Kontrak

BPJS Watch Minta Manfaat JKP Diperluas untuk Pekerja PKWT Habis Kontrak

()

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Wacth Timbeol Siregar meminta pemerintah memperluas manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke segmen pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang habis kontrak.

"Ada beberapa tambahan peningkatan manfaat yang seharusnya juga dilakukan pemerintah dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tersebut yaitu pekerja PKWT yang jatuh tempo dan ter-PHK juga mendapatkan akses manfaat," kata Timbeol kepada Bisnis, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, Timbeol juga berharap pemerintah mengubah beberapa ketentuan antara lain seperti waktu kedaluwarsa klaim JKP dijadikan menjadi enam bulan. Kemudian, rekomposisi iuran program Jaminan Kematian (JKM) ke JKP dihentikan sementara hingga ketahanan dana JKM pulih. 

Tok! 3,76 Juta Pekerja Sektor Padat Karya dapat Diskon 50% Iuran JKK Mulai 2025

Tok! 3,76 Juta Pekerja Sektor Padat Karya dapat Diskon 50% Iuran JKK Mulai 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai 1 Januari 2025 akan memberikan relaksasi atau diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% bagi 3,76 juta pekerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, diskon 50% akan diberikan selama 6 bulan, tanpa mengurangi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Jadi iurannya 50%, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan,” kata Anggoro dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Menkes: Kita Belum Anggarkan Kenaikan Iuran BPJS pada 2025

Menkes: Kita Belum Anggarkan Kenaikan Iuran BPJS pada 2025

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa belum akan ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2025 mendatang.

"2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap)," kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta, Minggu (8/12/2024), dikutip dari Antaranews.

Diketahui, iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rumor tersebut diperkuat dengan adanya isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan.