BPJS Watch Minta Manfaat JKP Diperluas untuk Pekerja PKWT Habis Kontrak
Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Wacth Timbeol Siregar meminta pemerintah memperluas manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke segmen pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang habis kontrak.
"Ada beberapa tambahan peningkatan manfaat yang seharusnya juga dilakukan pemerintah dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tersebut yaitu pekerja PKWT yang jatuh tempo dan ter-PHK juga mendapatkan akses manfaat," kata Timbeol kepada Bisnis, Selasa (17/12/2024).
Selain itu, Timbeol juga berharap pemerintah mengubah beberapa ketentuan antara lain seperti waktu kedaluwarsa klaim JKP dijadikan menjadi enam bulan. Kemudian, rekomposisi iuran program Jaminan Kematian (JKM) ke JKP dihentikan sementara hingga ketahanan dana JKM pulih.