Bpjs Ketenagakerjaan

BPJS Watch Minta Manfaat JKP Diperluas untuk Pekerja PKWT Habis Kontrak

BPJS Watch Minta Manfaat JKP Diperluas untuk Pekerja PKWT Habis Kontrak

()

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Wacth Timbeol Siregar meminta pemerintah memperluas manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke segmen pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang habis kontrak.

"Ada beberapa tambahan peningkatan manfaat yang seharusnya juga dilakukan pemerintah dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tersebut yaitu pekerja PKWT yang jatuh tempo dan ter-PHK juga mendapatkan akses manfaat," kata Timbeol kepada Bisnis, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, Timbeol juga berharap pemerintah mengubah beberapa ketentuan antara lain seperti waktu kedaluwarsa klaim JKP dijadikan menjadi enam bulan. Kemudian, rekomposisi iuran program Jaminan Kematian (JKM) ke JKP dihentikan sementara hingga ketahanan dana JKM pulih. 

BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran

BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran

()

Dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional atau Migran Day 2024, BPJS Ketenagakerjaan fokus meningkatkan literasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Literasi ini ditujukan bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta seluruh ekosistem di sekitarnya.

Lewat kegiatan bertajuk ‘Dekati Kami’, BPJS Ketenagakerjaan hadir di Lombok dan Cirebon untuk membangun kesadaran, sekaligus mendengar keresahan dari ratusan calon pahlawan devisa soal berbagai risiko yang mungkin dialami saat berada di negara penempatan.

BPJS Ketenagakerjaan: Diskon Iuran JKK 50% Tak Akan Ganggu Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan: Diskon Iuran JKK 50% Tak Akan Ganggu Perlindungan Pekerja

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan memberikan diskon 50% untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2025. Diskon ini akan berlaku selama enam bulan dan diberikan kepada 3,76 juta pekerja.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa pihaknya sebagai badan yang diberikan mandat untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan siap dan mendukung penuh kebijakan yang telah disusun oleh pemerintah ini.

Daftar Lengkap Insentif Prabowo, dari Beli Minyak Goreng hingga diskon BYD cs

Daftar Lengkap Insentif Prabowo, dari Beli Minyak Goreng hingga diskon BYD cs

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengumumkan belasan insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12%. Terdapat insentif bagi rumah tangga, pekerja, hingga barang mewah seperti mobil listrik dan rumah miliaran rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku kebijakan insentif fiskal tersebut dikeluarkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

"Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Tok! 3,76 Juta Pekerja Sektor Padat Karya dapat Diskon 50% Iuran JKK Mulai 2025

Tok! 3,76 Juta Pekerja Sektor Padat Karya dapat Diskon 50% Iuran JKK Mulai 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai 1 Januari 2025 akan memberikan relaksasi atau diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% bagi 3,76 juta pekerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, diskon 50% akan diberikan selama 6 bulan, tanpa mengurangi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Jadi iurannya 50%, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan,” kata Anggoro dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Aset Industri Asuransi Mencapai Rp1.133,58 triliun per Oktober 2024

Aset Industri Asuransi Mencapai Rp1.133,58 triliun per Oktober 2024

()

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri asuransi mencapai Rp1.133,58 triliun per Oktober 2024. Angka tersebut meningkat 2,98% secara tahunan (year on year/yoy) dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkap aset industri asuransi tersebut terdiri dari asuransi komersial yang mencapai Rp914,03 triliun yang mana naik sebanyak 4,31% yoy. 

Kemudian asuransi non komersial, yang total asetnya tercatat sebanyak Rp219,55 triliun atau menurun 2,20% yoy. Dari sisi premi, Ogi menyebut akumulasi pendapatan premi asuransi komersial naik 2,8% yoy atau mencapai sebanyak Rp271,63 triliun.  

Transformasi BPJS Ketenagakerjaan Hasilkan Capaian Positif di HUT Ke-47

Transformasi BPJS Ketenagakerjaan Hasilkan Capaian Positif di HUT Ke-47

()

Memperingati hari jadi ke-47, BPJS Ketenagakerjaan tegaskan komitmen mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia melalui berbagai capaian. Salah satunya adalah peningkatan peserta aktif menjadi 43,5 juta dan pembayaran manfaat Rp51,9 triliun hingga November 2024.

Sejak tahun 1977, pemerintah memulai program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK) melalui PP No.33 tahun 1977. Perum Astek, cikal bakal badan penyelenggara jaminan sosial, diberi amanah konstitusi untuk menjalankan program strategis negara tersebut.

Setelah 15 tahun, PT. Jamsostek (Persero) melanjutkan visi Perum Astek dengan memberikan perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarga mereka saat kehilangan penghasilan akibat risiko sosial ekonomi. Perlindungan ini mencakup empat program; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Berinovasi Kembangkan Program Jamsostek

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Berinovasi Kembangkan Program Jamsostek

()

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pengembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal penting tidak hanya untuk melindungi kesejahteraan pekerja/buruh, tetapi juga untuk menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik.

Oleh karenanya, ia pun meminta BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk terus berinovasi dalam mengembangkan manfaat program maupun cakupan kepesertaan.

"Dalam beberapa kesempatan Pak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pentingnya pelindungan bagi tenaga kerja Indonesia. Fokus beliau tidak hanya terbatas pada pekerja formal, tetapi juga pekerja migran dan sektor informal yang seringkali tidak terjangkau oleh sistem pelindungan sosial," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).