BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Minta Payung Hukum Investasi di Luar Negeri, Begini Kata OJK

BPJS Ketenagakerjaan Minta Payung Hukum Investasi di Luar Negeri, Begini Kata OJK

()

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara merespons keinginan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mendapat dukungan pemerintah berupa regulasi yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan dapat menempatkan investasi di luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus mendorong lembaga pengelola dana sosial tersebut melakukan investasi dengan menyesuaikan karakteristik kewajiban di setiap program BPJS Ketenagakerjaan.

"OJK terus mendorong penempatan investasi di BPJS Ketenagakerjaan agar dilakukan sesuai dengan karakteristik kewajiban yang ada, yang dituangkan dalam kebijakan investasi yang direviu secara berkala," kata Ogi dalam jawaban tertulis, Selasa (5/11/2024).

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BP Jamsostek Jadi Solusi jika Pegawai Sritex Kena PHK

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BP Jamsostek Jadi Solusi jika Pegawai Sritex Kena PHK

()

SOLO-KOMPAS.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus, Jawa Tengah per Kamis (24/10/2024).

Walaupun sampai saat ini aktivitas produksi masih terus berjalan, kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan bisa terjadi karena kondisi keuangan perusahaan.

Nasib karyawan Sritex pun belum jelas akan bagaimana, apakah ada PHK atau tidak.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo turut memberi respons terkait kemungkinan PHK karyawan Sritex.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJAMSOSTEK Jadi Solusi Jika Pegawai Sritex di-PHK

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJAMSOSTEK Jadi Solusi Jika Pegawai Sritex di-PHK

()

SOLO-KOMPAS.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus, Jawa Tengah per Kamis (24/10/2024).

Walaupun sampai saat ini aktivitas produksi masih terus berjalan, kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan bisa terjadi karena kondisi keuangan perusahaan.

Nasib karyawan Sritex pun belum jelas akan bagaimana, apakah ada PHK atau tidak.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo turut memberi respons terkait kemungkinan PHK karyawan Sritex.

DJSN Diharapkan Perkuat Cakupan Jaminan Sosial, Termasuk Kelompok Rentan

DJSN Diharapkan Perkuat Cakupan Jaminan Sosial, Termasuk Kelompok Rentan

()

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024—2029 diharapkan dapat memperkuat cakupan jaminan sosial di Indonesia, terutama bagi kelompok rentan yang seringkali terpinggirkan dari akses layanan jaminan sosial.

Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan bahwa perlu sinergi dan kontribusi optimal dari setiap anggota DJSN agar program jaminan sosial tidak hanya bisa menjangkau lebih luas, tetapi juga lebih efektif dalam meningkatkan kualitas layanan.

Target-Target BPJS Ketenagakerjaan di Pemerintahan Prabowo

Target-Target BPJS Ketenagakerjaan di Pemerintahan Prabowo

()

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan punya pekerjaan rumah mengejar target-target yang dipatok di era pemerintahan Prabowo pada 2025 nanti dan target di sisa tahun ini.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri Bahri menjabarkan target peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada 2025 sebanyak 61 juta, sementara ditargetkan iuran mencapai Rp115 triliun.

Berikutnya, estimasi jaminan atau klaim yang dibayar mencapai Rp69 triliun, dan dana investasi ditargetkan sebesar Rp895 triliun dengan hasil investasi ditargetkan sebesar Rp61 triliun.

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Opsi Penyelamatan Sritex hingga Kejar Target BPJS TK

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Opsi Penyelamatan Sritex hingga Kejar Target BPJS TK

()

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah disebut dapat memberikan berbagai opsi penyelamatan raksasa perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang diterpa pailit. Opsi itu mulai dari relaksasi utang hingga insentif.

Artikel bertajuk Sederet Opsi Penyelamatan Sritex (SRIL) menjadi salah satu berita pilihan editor BisnisIndonesia.id. Selain berita tersebut, sejumlah berita menarik lainnya turut tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id.

Berikut ini sorotan utama Bisnisindonesia.id, Selasa (29/4/2024)

  1. Sederet Opsi Penyelamatan Sritex (SRIL)

Pemerintah disebut dapat memberikan berbagai opsi penyelamatan perusahaan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang diterpa isu pailit. Opsi itu mulai dari relaksasi utang hingga insentif.

Alasan BPJS Ketenagakerjaan Ngebet Mau Investasi di Luar Negeri

Alasan BPJS Ketenagakerjaan Ngebet Mau Investasi di Luar Negeri

()

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menginginkan dukungan pemerintah berupa regulasi yang memungkinkan lembaga publik itu dapat berinvestasi di luar negeri.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut regulasi diperlukan untuk menunjang pengembalian investasi dari dana kelolaan lebh optimal.

"Saat ini, kita ketahui, instrumen di dalam negeri pertumbuhan pasarnya 3-5%, sementara dana investasi kami tumbuhnya sekitar 13%. Jadi instrumen dalam negeri pada waktu tertentu akan terbatas dan risiko akan semakin besar," kata Anggoro saat RDP Komisi IX DPR RI, Senin (28/10/2024).

Uya Kuya Ingatkan Bos BPJS Ketenagakerjaan soal Potensi PHK Massal dari Pabrik Tekstil

Uya Kuya Ingatkan Bos BPJS Ketenagakerjaan soal Potensi PHK Massal dari Pabrik Tekstil

()

Bisnis.com, JAKARTA - Nasib ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex berada di ujung tanduk usai perusahaan dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024. Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan diingatkan untuk memastikan layanan terbaik jika raksasa tekstil Tanah Air tersebut harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Surya Utama atau Uya Kuya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di kompleks Parlemen DPR RI, Senin (28/10/2024) menyebut Sritex tengah menempuh langkah penyelamatan lewat kasasi atas putusan pailit pengadilan. Demikian juga dengan pemerintah tengah berupaya untuk melakukan langkah penyelamatan, namun risiko terburuk tetap membayangi.

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Hari Tua Rp35,64 Triliun per September 2024

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Hari Tua Rp35,64 Triliun per September 2024

()

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sampai September 2024 ini telah membayarkan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp35,64 triliun kepada 2.361.912 peserta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memaparkan manfaat yang diterima peserta tersebut adalah sejumlah iuran yang telah dibayar pekerja dan pemberi kerja ditambah dengan hasil pengembangan.

"Ini yang dalam beberapa waktu lalu ingin diluruskan kembali agar JHT kembali ke fungsinya dicairkan saat hari tua, jangan dicairkan saat setelah kena PHK," kata Anggoro saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX RPR RI, Senin (28/10/2024).

Profil Nunung Nuryartono, Ketua DJSN Pengarah BPJS yang Ditunjuk untuk Periode 2024-2029 oleh Presiden Jokowi

Profil Nunung Nuryartono, Ketua DJSN Pengarah BPJS yang Ditunjuk untuk Periode 2024-2029 oleh Presiden Jokowi

()

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Prof. Dr. Ir. R. Nunung Nuryartono, M.Si, kembali menjabat sebagai ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk periode kedua 2024-2029.

Penetapan Nunung berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64/M tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional.

"Mengangkat dalam keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional masa jabatan tahun 2024-2029, masing-masing 1. Prof. Dr. Ir. R. Nunung Nuryartono, M.Si, sebagai ketua merangkap anggita mewakili unsur pemerintah," tertulis dalam Keppres bertanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, dikutip Minggu (27/10/2024).