
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Usai Libur Lebaran
Bisnis.com, JAKARTA - Setelah libur Lebaran, banyak pekerja yang membutuhkan uang dan ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk meraih dana tambahan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat yang bisa diakses oleh peserta yang telah memenuhi syarat. Salah satunya adalah pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang dapat dilakukan setelah libur Lebaran.
Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, pada Rabu (9/4/2025), ini mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat setelah libur Lebaran
Dilansir dari kemkes.go.id, BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa jenis program yang bisa dicairkan oleh peserta, yaitu • Jaminan Hari Tua (JHT) Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta yang telah berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Pencairan JHT dapat dilakukan setelah peserta mencapai usia tertentu atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Program ini memberikan manfaat jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Pencairan dana ini bisa dilakukan oleh ahli waris yang sah.• Jaminan Pensiun (JP) Program ini memberikan dana pensiun kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.