Bpkp

Menhut Raja Juli Bertemu BPKP, Bahas Penertiban Kebun Sawit Ilegal

Menhut Raja Juli Bertemu BPKP, Bahas Penertiban Kebun Sawit Ilegal

()

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menemui Plt Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Gedung BPKP, Matraman, Jakarta Timur. Pertemuan itu membahas keterlanjuran kebun sawit di kawasan hutan.

"Kami membicarakan hal yang sangat penting, yaitu tentang keterlanjuran kebun sawit yang ditanam di kawasan hutan," kata Raja Juli di di gedung BPKP, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (1/11/2024).

Raja Juli mengatakan penegakan hukum terhadap kebun sawit ilegal akan dilakukan dengan denda administratif hingga penyitaan. Dia mengatakan hasil bumi akan diperuntukkan bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sesuai dengan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

537 Perusahaan Sawit Nihil HGU, BPKP Hitung Potensi Denda

537 Perusahaan Sawit Nihil HGU, BPKP Hitung Potensi Denda

()

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 537 perusahaan sawit tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) selama 8 tahun. Mereka melakukan kegiatan penanaman di atas tanah negara tanpa izin. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, kondisi tersebut disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Undang-undang (UU) No.39/2014 tentang Perkebunan, pada Oktober 2016. 

MK membatalkan pasal yang mengatur bahwa orang yang boleh berbudidaya menanam tanaman pekebunan, adalah orang yang mempunyai izin usaha perkebunan dan/atau hak atas tanah. Aturan itu diubah dari ‘dan/atau’ menjadi ‘dan’.