BPN Lampung

Mafia Tanah Ambil 17.000 Meter Lahan Kemenag, Kejati: Negara Rugi Rp 43 Miliar

Mafia Tanah Ambil 17.000 Meter Lahan Kemenag, Kejati: Negara Rugi Rp 43 Miliar

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung terkait pengambilalihan lahan milik Kanwil Kemenag Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penggeledahan kantor BPN Lampung itu benar terkait dugaan kasus mafia tanah.

Menurutnya, penggeledahan bukan hanya dilakukan di kantor BPN Lampung, melainkan juga di kantor BPN Lampung Selatan.

Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen berupa sertifikat tanah, alat elektronik, dan data digital diamankan agar tidak hilang dalam proses penyidikan.

Usut Kasus Mafia Tanah Penyidik Kejati Lampung Geledah Kantor BPN

Usut Kasus Mafia Tanah Penyidik Kejati Lampung Geledah Kantor BPN

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung.

Sejumlah dokumen dan sertifikat tanah diamankan dari kantor tersebut pada Rabu (8/1/2025).

Pantauan Kompas.com, penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB di kantor BPN yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara.

Usai penggeledahan, terlihat staf dan penyidik Kejati Lampung membawa printer dan kardus berisikan lembaran kertas.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penggeledahan itu dilakukan dalam pengusutan kasus mafia tanah.