Mafia Tanah Ambil 17.000 Meter Lahan Kemenag, Kejati: Negara Rugi Rp 43 Miliar
LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung terkait pengambilalihan lahan milik Kanwil Kemenag Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penggeledahan kantor BPN Lampung itu benar terkait dugaan kasus mafia tanah.
Menurutnya, penggeledahan bukan hanya dilakukan di kantor BPN Lampung, melainkan juga di kantor BPN Lampung Selatan.
Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen berupa sertifikat tanah, alat elektronik, dan data digital diamankan agar tidak hilang dalam proses penyidikan.