BPN Purworejo Gencarkan PTSL untuk Sertifikat Tanah Sebelum 2026
PURWOREJO, KOMPAS.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto menegaskan, mulai tahun 2026, satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui adalah sertifikat.
Bukti kepemilikan tanah lainnya, seperti Girik, Pethuk, dan kartu PBB, tidak akan berlaku lagi dan hanya akan berfungsi sebagai penunjuk.
"Girik, Pethuk, dan kartu PBB di tahun 2026 sudah tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan, tapi hanya sebagai penunjuk saja," kata Andri Kristanto, Kamis (7/11/2024).
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, BPN Kabupaten Purworejo telah gencar melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam beberapa tahun terakhir.