Bprs

BPR Belum Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar sampai Akhir 2024, OJK: Wajib Merger

BPR Belum Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar sampai Akhir 2024, OJK: Wajib Merger

()

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) yang belum memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar untuk segera melakukan merger.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memberikan tenggat waktu bagi perbankan terkait untuk melaksanakan hal tersebut sebelum 31 Desember 2024.

“Apabila sampai akhir 31 Desember 2024 belum memenuhi ketentuan, BPR/BPRS wajib melakukan penggabungan, merger, peleburan, diambil alih, akuisisi dan/atau mendapatkan investor baru untuk memenuhi modal inti,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Jumat (2/11/2024).