Bprs

LPS Beberkan Langkah Penegakan Hukum terhadap Bank Bermasalah

LPS Beberkan Langkah Penegakan Hukum terhadap Bank Bermasalah

()

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan langkah penegakan hukum yang diambil terhadap bank gagal atau bank bermasalah. Hal ini mencakup penanganan perkara di tataran regulator maupun aparat penegak hukum.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menjelaskan bahwa pelaporan pidana maupun gugatan perdata dilakukan terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut, terutama fraud atau penipuan. 

“Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2024).

Begini Penjelasan LPS Soal Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Duta Niaga

Begini Penjelasan LPS Soal Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Duta Niaga

()

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Duta Niaga dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Desember 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.