&lt;?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0"><channel><title>SwaraFakta - Baca berita terbaru hari ini</title><link>https://swarafakta.my.id/</link><description>SwaraFakta - Berita hukum, politik, ekonomi indonesia terbaru</description><generator>Hugo -- https://gohugo.io/</generator><lastBuildDate>Sun, 13 Apr 2025 07:20:06 WITA</lastBuildDate><language>id</language><item><title>Dipecat karena Bunuh Bayi, Ade Kurniawan Tetap Ingin Jadi Polisi</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/dipecat-karena-bunuh-bayi-ade-kurniawan-tetap-ingin-jadi-polisi-d8223/</link><pubDate>Fri, 11 Apr 2025 06:59:37 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/dipecat-karena-bunuh-bayi-ade-kurniawan-tetap-ingin-jadi-polisi-d8223/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/UnOox8ZY2HQdZH3NHXvM7UbHIg8=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2025/04/10/67f796334fa8a.jpg" medium="image"/><description><p>SEMARANG, KOMPAS.com – Ade Kurniawan yang sebelumnya berpangkat Brigadir, menyatakan keberatan atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya.</p><p>Dikutip dari TribunJateng, dia akan mengajukan banding karena masih memiliki keinginan kuat untuk tetap menjadi anggota Polri.</p><p>Sebelumnya, Polda Jawa Tengah memutus pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH kepada Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik pada Kamis (10/4/2025).</p><p>Ade Kurniawan terbukti telah menjalin hubungan dengan perempuan hingga memiliki anak di luar nikah.</p></description></item></channel></rss>