Polri Sebut Narkoba dari Penggerebekan di Bali Belum Sempat Diedarkan untuk Tahun Baru
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa memastikan bahwa narkoba jenis hashish dan happy five yang diperoleh dari penggerebekan pabrik narkoba di Bali pada November 2024 lalu sempat diedarkan.
Barang haram itu sebelumnya disebut akan digunakan untuk perayaan malam tahun baru.
“Belum sempat diedarkan, sudah kita tangkap," kata Mukti kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Mukti mengungkapkan, selain menggerebek pabrik pembuatan narkoba, polisi juga menyita barang bukti narkoba di sebuah kafe kawasan Uluwatu.