Brin

KPPU Jatuhkan Denda Rp 29 Miliar ke Terlapor Kasus Tender di BRIN

KPPU Jatuhkan Denda Rp 29 Miliar ke Terlapor Kasus Tender di BRIN

()

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 29 miliar kepada dua terlapor dalam kasus tender Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Terlapor yang dikenakan denda tersebut terdiri dari PT Buana Prima Raya dan PT Multi Teknindo Infotronika.

Denda tersebut dijatuhkan lantaran kedua terlapor melakukan persekongkolan dalam Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science dan TEM For Material Science yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, BRIN untuk Tahun Anggaran 2022.