Budi Said

Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,16 Triliun, Jadi Pemberat Budi Said Dituntut 16 Tahun

Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,16 Triliun, Jadi Pemberat Budi Said Dituntut 16 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang dikenal dengan sebutan crazy rich Surabaya, Budi Said, dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,16 triliun) dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembelian emas di PT Antam Tbk.

Jaksa penuntut umum menuntut Budi dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.

Menurut jaksa, tindakan Budi dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pegawai dan pejabat di PT Antam Tbk.

Tak Terima Dituntut 16 Tahun, Crazy Rich Surabaya: Semua Fitnah!

Tak Terima Dituntut 16 Tahun, Crazy Rich Surabaya: Semua Fitnah!

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya, Budi Said, menyebutkan, kesimpulan jaksa penuntut umum yang menilainya bersalah dalam perkara manipulasi pembelian emas PT Antam sebagai fitnah.

Pernyataan itu Budi Said sampaikan setelah dituntut bersalah, lalu dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.

“Fitnah, fitnah. Semua fitnah,” kata Budi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Budi enggan menanggapi lebih lanjut apakah tuntutan jaksa itu terlalu tinggi.

Crazy Rich Budi Said Tak Terima Dituntut 16 Tahun Penjara: Semua Fitnah

Crazy Rich Budi Said Tak Terima Dituntut 16 Tahun Penjara: Semua Fitnah

()

Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun di kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas. Apa kata Budi Said setelah mendengar tuntutan tersebut?

"Fitnah, fitnah semua fitnah," kata Budi Said seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Budi tak banyak memberikan tanggapan. Dia menyebutkan dakwaan jaksa terhadapnya fitnah.

"Ya fitnah semuanya. Makasih ya," ujarnya.

Kasus Korupsi Emas 1,1 Ton, Budi Said Juga Dituntut Ganti Rugi Rp 1,1 T

Kasus Korupsi Emas 1,1 Ton, Budi Said Juga Dituntut Ganti Rugi Rp 1,1 T

()

Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus dugaan rekayasa jual beli emas 1,1 ton. Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,1 triliun.

"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar), 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP atau setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636 atas dasar putusan MA," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Rugikan Negara dan Tak Menyesal Jadi Hal Memberatkan Tuntutan Budi Said

Rugikan Negara dan Tak Menyesal Jadi Hal Memberatkan Tuntutan Budi Said

()

Pengusaha yang juga dikenal crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara di kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Hal memberatkan tuntutan yakni perbuatan Budi merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk senilai triliunan rupiah.

"Hal-hal memberatkan. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 92.257.257.820. Dan 136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Emas 1,1 Ton

Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Emas 1,1 Ton

()

Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara di kasus jual beli emas. Jaksa meyakini Budi melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas.

"Menuntut (majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Jaksa juga menuntut Budi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 serta 1.136 kg (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584.

Kasus Manipulasi Pembelian Emas, Jaksa Belum Siap Tuntut Budi Said

Kasus Manipulasi Pembelian Emas, Jaksa Belum Siap Tuntut Budi Said

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mereka belum siap untuk membacakan surat tuntutan terhadap pengusaha Budi Said dan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Tony Irfan menanyakan kesiapan pihak penuntut umum dan pengacara.

Sidang Vonis Budi Said di Kasus Jual Beli Emas Antam Digelar 27 Desember

Sidang Vonis Budi Said di Kasus Jual Beli Emas Antam Digelar 27 Desember

()

Majelis hakim telah menyusun court calendar persidangan terdakwa pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, di kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas. Sidang vonis akan digelar pada Jumat, 27 Desember 2024.

"Kita tetap di tanggal 27 Desember adalah acara terakhir untuk pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Jadwal sidang vonis itu juga berlaku untuk terdakwa mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Hakim menjadwalkan sidang tuntutan digelar Jumat (13/12), lalu nota pembelaan Jumat (20/12), kemudian dilanjutkan replik dan duplik.

Sidang Tuntutan Budi Said di Kasus Jual-Beli Emas Ditunda 13 Desember

Sidang Tuntutan Budi Said di Kasus Jual-Beli Emas Ditunda 13 Desember

()

Sidang tuntutan pengusaha yang juga dikenal crazy rich Surabaya, Budi Said, di kasus dugaan korupsi rekayasa jual-beli emas ditunda. Penundaan dilakukan karena jaksa belum siap dengan surat tuntutannya.

"Izin majelis kami minta tambahan satu Minggu untuk pembacaan surat tuntutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Sidang tuntutan terdakwa mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena juga ditunda. Sidang tuntutan Budi dan Abdul Hadi akan kembali digelar pada Jumat (13/12).

Budi Said Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Jual Beli Emas Antam Hari Ini

Budi Said Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Jual Beli Emas Antam Hari Ini

()

Sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan rekayasa jual beli emas, Budi Said, yang juga dikenal crazy rich Surabaya digelar hari ini. Jaksa akan membacakan surat tuntutan untuk Budi dalam kasus tersebut.

"Betul besok (hari ini) tuntutan Budi Said," kata kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing saat dikonfirmasi Senin (9/12/2024) malam.

Selain Budi Said, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Budi dan Abdul Hadi diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa Cecar Eks Pejabat Antam soal Pengiriman 100 Kg Emas ke Butik Surabaya

Jaksa Cecar Eks Pejabat Antam soal Pengiriman 100 Kg Emas ke Butik Surabaya

()

Jaksa penuntut umum (JPU) mendalami alasan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, yang tetap mengirim 100 kilogram emas ke Butik Surabaya 01. Padahal, Jaksa mengatakan Butik Surabaya 01 itu tidak membutuhkan emas tersebut.

Jaksa menyampaikan hal itu berdasarkan keterangan dari Manajer Retail UBPP LM Pulogadung PT Antam Nuning Septi Wahyuningtyas. Jaksa menyebut Nuning bersaksi jika pada 9 November 2018, Butik Surabaya 01 tidak membutuhkannya.