Budi Said Divonis 15 Tahun Emas Antam

Budi Said Terima Kelebihan 58,841 Kg Emas Antam, Negara Rugi Rp 35,5 Miliar

Budi Said Terima Kelebihan 58,841 Kg Emas Antam, Negara Rugi Rp 35,5 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, pengusaha yang dikenal crazy rich Surabaya Budi Said menerima kelebihan sebanyak 58,841 kilogram emas Antam dan menimbulkan kerugian negara Rp 35,5 miliar.

Kelebihan emas ini diungkapkan anggota majelis hakim, Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang menjerat Budi Said.

“Sebanyak 58,841 kilogram atau setara dengan nilai emas antam sebanyak 58,841 kilogram Antam dikali, Rp 603.777.865.315 rupiah harga 1 kilogram emas Antam menjadi senilai Rp 35.526.593.372,99,” kata Hakim Alfis di ruang sidang, Jumat (27/12/2024).

Hakim: PT Antam Tidak Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas Ke Crazy Rich Surabaya

Hakim: PT Antam Tidak Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas Ke Crazy Rich Surabaya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa PT Antam Tbk secara hukum tidak memiliki kewajiban menyerahkan 1.136 kilogram emas kepada pengusaha Budi Said yang dijuluki crazy rich Surabaya..

Hal ini disampaikan oleh hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan pertimbangan putusan dugaan korupsi manipulasi pembelian emas Antam yang menjerat Budi Said.

Hakim Alfis mengatakan bahwa cara Budi Said dalam memperoleh emas 1.136 kilogram itu dilakukan dengan cara melawan hukum.

Eks Pejabat PT Antam Dihukum 4 Tahun Penjara di Kasus Pembelian Emas Crazy Rich Surabaya

Eks Pejabat PT Antam Dihukum 4 Tahun Penjara di Kasus Pembelian Emas Crazy Rich Surabaya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, dihukum 4 tahun penjara dalam kasus korupsi manipulasi pembelian emas oleh pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengatakan, Abdul Hadi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama.

Perbuatannya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Crazy Rich Surabaya Budi Said Dihukum Bayar Pengganti 58,841 Kg Emas Ke Negara

Crazy Rich Surabaya Budi Said Dihukum Bayar Pengganti 58,841 Kg Emas Ke Negara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dihukum membayar pidana pengganti 58,841 kilogram emas senilai Rp 35.526.893.372,99 (Rp 35,5 miliar) dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Antam.

“Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti atas kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Kasus Manipulasi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Kasus Manipulasi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengatakan, Budi Said dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Hal ini sebagaimana diatur diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.