Budi Said Terima Kelebihan 58,841 Kg Emas Antam, Negara Rugi Rp 35,5 Miliar
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, pengusaha yang dikenal crazy rich Surabaya Budi Said menerima kelebihan sebanyak 58,841 kilogram emas Antam dan menimbulkan kerugian negara Rp 35,5 miliar.
Kelebihan emas ini diungkapkan anggota majelis hakim, Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang menjerat Budi Said.
“Sebanyak 58,841 kilogram atau setara dengan nilai emas antam sebanyak 58,841 kilogram Antam dikali, Rp 603.777.865.315 rupiah harga 1 kilogram emas Antam menjadi senilai Rp 35.526.593.372,99,” kata Hakim Alfis di ruang sidang, Jumat (27/12/2024).