Budi Said Pemilik Mal

Budi Said Terima Kelebihan 58,841 Kg Emas Antam, Negara Rugi Rp 35,5 Miliar

Budi Said Terima Kelebihan 58,841 Kg Emas Antam, Negara Rugi Rp 35,5 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, pengusaha yang dikenal crazy rich Surabaya Budi Said menerima kelebihan sebanyak 58,841 kilogram emas Antam dan menimbulkan kerugian negara Rp 35,5 miliar.

Kelebihan emas ini diungkapkan anggota majelis hakim, Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang menjerat Budi Said.

“Sebanyak 58,841 kilogram atau setara dengan nilai emas antam sebanyak 58,841 kilogram Antam dikali, Rp 603.777.865.315 rupiah harga 1 kilogram emas Antam menjadi senilai Rp 35.526.593.372,99,” kata Hakim Alfis di ruang sidang, Jumat (27/12/2024).

Kasus Manipulasi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Kasus Manipulasi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengatakan, Budi Said dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Hal ini sebagaimana diatur diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.