Budi Said vs Antam

Bantu Pembelian Emas Budi Said, Saksi Ini Akui Terima Dolar-Kijang Innova

Bantu Pembelian Emas Budi Said, Saksi Ini Akui Terima Dolar-Kijang Innova

()

Bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk, Misdianto, mengaku menerima sejumlah barang dari pengusaha Budi Said. Dia mengaku menerima uang tunai, dolar Singapura hingga kendaraan Kijang Innova.

Penerimaan itu diakui Misdianto saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena di PN Tipikor Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kendaraan hingga duit itu diterima Misdianto dari Budi Said melalui broker bernama Eksi Anggraeni pada 2018.

Pakar Nilai Kesaksian Surat Keterangan Emas Lemahkan Gugatan Perdata Budi Said

Pakar Nilai Kesaksian Surat Keterangan Emas Lemahkan Gugatan Perdata Budi Said

()

Kongkalikong antara pengusaha Budi Said dengan broker bernama Eksi Anggraeni mengenai surat keterangan kekurangan serah terima emas terbongkar dalam sidang. Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kesaksian Eksi melemahkan dasar gugatan Budi Said kepada Antam.

Eksi sebelumnya bersaksi di sidang Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10). Eksi mengaku diminta Budi Said membuat surat keterangan kekurangan serah terima emas, tanpa tahu tujuan Budi. Belakangan diketahui, surat keterangan yang dibuat Eksi itu dijadikan dasar Budi Said menggugat PT Antam.

Nasib PK Kedua Antam Vs Budi Said, Bola Panas Ada di MA

Nasib PK Kedua Antam Vs Budi Said, Bola Panas Ada di MA

()

PT Antam menanti putusan atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang kedua yang diajukan melawan Budi Said. Bola panas itu kini di tangan Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.

Kekalahan Antam itu terjadi pada putusan PK pada September 2023. Saat itu putusan diketok ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab. Adapun panitera pengganti Prasetyo Nugroho. Ikut menjadi termohon PK Eksi Anggraeni dan Endang Kumoro, dkk. MA mengharuskan PT Antam membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.

Pakar Nilai Kongkalikong Jual Beli Emas Bisa Batalkan Putusan Perdata Budi Said

Pakar Nilai Kongkalikong Jual Beli Emas Bisa Batalkan Putusan Perdata Budi Said

()

Sengkarut jual beli emas yang menjerat Budi Said masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kongkalikong yang muncul dalam persidangan dinilai bisa menjadi bahan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memutus peninjauan kembali atau PK kedua yang diajukan PT Antam.

Seperti dalam sidang pada awal Oktober 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta saat mantan pejabat PT Antam bernama Nur Prahesti Waluyo alias Yuki dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, alur transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) PT Antam.