Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Emas 1,1 Ton
Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara di kasus jual beli emas. Jaksa meyakini Budi melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas.
"Menuntut (majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Jaksa juga menuntut Budi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 serta 1.136 kg (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584.