Polisi Akan Rekonstruksi TKP Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram
MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggelar rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pelecehan seksual tersangka IWAS alias AG (21), penyandang disabilitas di Mataram.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait rekonstruksi.
"Rekonstruksi pertama sudah ada yang versi korban kita akan lakukan rekonstruksi versi tersangka di TKP. Itu permintaan dari kejaksaan, itu hasil koordinasi kita dengan jaksa," kata Syarif di Mataram, Jumat (6/12/2024).