Bupati Blora

Tunggakan Pajak Kendaraan Rp 40 M, Blora Akan Datangi Rumah Wajib Pajak

Tunggakan Pajak Kendaraan Rp 40 M, Blora Akan Datangi Rumah Wajib Pajak

(2 bulan yang lalu)

BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuat kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 8 April 2025 sampai 30 Juni 2025 mendatang.

Program tersebut juga langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten (pemkab) yang berada di wilayah Jawa Tengah.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Blora, Bupati Blora, Arief Rohman, beserta jajaran instansi setingkat kabupaten turut meninjau pelaksanaan program tersebut di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada Jumat (11/4/2025).