Menebak Langkah Pemerintah Tuntaskan Utang Burden Sharing ke BI
Bisnis.com, JAKARTA — Mulai tahun depan, pemerintah harus membayar utang jatuh tempo yang berasal dari kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) II kepada Bank Indonesia. Setelah sebelumnya melakukan penarikan utang secara besar-besaran selama Covid-19 menghantam.
Mengingat kebutuhan pembiayaan penanangan Covid-19 yang tidak sedikit, membuat pemerintah menerapkan kebijakan burden sharing atau berbagi beban bersama Bank Indonesia (BI).
Tercatat dari penerbitan SBN dalam rangka SKB II dan SKB III tersebut, terdapat SBN berupa SUN seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di Pasar Perdana dalam rangka SKB II dan SKB III 2021 dengan total nilai sebesar Rp612,56 triliun.